Transparansi dan Akuntabilitas: Regulasi Keuangan yang Wajib Diterapkan Yayasan Baru

Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama yang harus diterapkan oleh yayasan baru, terutama dalam hal pengelolaan dana. Regulasi Keuangan yang ketat tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang, tetapi juga menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan publik dan donatur. Tanpa pengelolaan finansial yang baik, Status Badan Hukum yang telah diperoleh akan rapuh di mata stakeholders.

Kewajiban pertama yang diatur oleh Regulasi Keuangan adalah pemisahan harta kekayaan. Dana yayasan harus dipisahkan secara tegas dari kekayaan pribadi pendiri dan Organ Yayasan. Pemisahan ini wajib diwujudkan melalui pembukaan rekening bank atas nama yayasan, bukan perorangan. Prinsip ini adalah kunci untuk Mengupas Tuntas kepatuhan hukum yayasan terhadap Undang-Undang.

Setiap yayasan wajib menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang relevan, khususnya SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) atau SAK yang disesuaikan untuk entitas nirlaba. Regulasi Keuangan ini memastikan bahwa pencatatan transaksi dilakukan secara sistematis dan sesuai kaidah akuntansi. Pembukuan yang teratur memudahkan audit dan pelaporan tahunan.

Regulasi Keuangan juga mewajibkan yayasan menyusun laporan keuangan tahunan, yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan ini harus disajikan secara jelas dan mudah dipahami. Bagi yayasan dengan aset atau pendapatan tahunan besar, laporan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik independen.

Laporan keuangan tahunan merupakan bagian dari kewajiban pelaporan kepada Pembina dan Kemenkumham. Transparansi melalui laporan ini sangat penting untuk membangun Rencana Jangka Panjang yang solid. Regulasi Keuangan yang dipatuhi secara konsisten menunjukkan bahwa yayasan serius dalam menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan dana.

Yayasan harus Hindari Kesalahan umum, seperti menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi atau melakukan investasi yang berisiko tinggi tanpa persetujuan Pembina. Regulasi Keuangan secara tegas melarang pembagian hasil kegiatan kepada pengurus dan pendiri, menekankan sifat nirlaba yayasan. Kepatuhan pada larangan ini menjaga eksistensi yayasan.

Kesimpulannya, yayasan baru harus segera menerapkan Regulasi Keuangan yang disiplin dan transparan. Dengan memisahkan aset, menerapkan SAK yang benar, dan menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, yayasan akan memiliki fondasi kepercayaan yang kuat, memungkinkan mereka fokus pada misi sosial tanpa kekhawatiran masalah hukum atau kredibilitas.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org

toto togel

bento4d