Seorang mantan anggota kepolisian berinisial HS (45) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap saat asyik bermain judi di sebuah lapak di Dusun II, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ironisnya, saat penggerebekan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati HS membawa senjata api (senpi) ilegal jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi menyerupai senjata api sungguhan.
Penangkapan HS dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Deli Serdang yang melakukan penggerebekan di lokasi perjudian tersebut. Razia ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Kita amankan seorang mantan anggota Polri saat sedang bermain judi. Saat digeledah, kita temukan airsoft gun yang sudah dimodifikasi menyerupai senjata api,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, seperti dikutip dari detik.com.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sepucuk airsoft gun berwarna hitam yang telah diubah tampilannya agar terlihat seperti senjata api organik. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 238 ribu yang diduga sebagai uang taruhan judi, serta kartu joker dan domino yang digunakan untuk berjudi.
Penangkapan eks polisi ini tentu menjadi perhatian serius dan menimbulkan ironi. Sebagai mantan aparat penegak hukum, HS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, ia justru terlibat dalam aktivitas ilegal dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Ini sangat kita sesalkan. Seharusnya yang bersangkutan bisa memberikan contoh yang baik. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui tujuan kepemilikan senjata api modifikasi tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun, termasuk mantan anggota kepolisian, bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum. Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk perjudian ilegal dan kepemilikan senjata api ilegal, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.