Jakarta – Peristiwa pilu terjadi di Jakarta Barat, seorang gadis dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri. Korban, seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AR, mengalami luka memar di bagian pinggang dan leher akibat tendangan pelaku. Kejadian ini terjadi di kediaman mereka di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan dari tetangga korban, aksi penganiayaan ini bukan kali pertama terjadi. Pelaku, yang diketahui berinisial HS (40), seringkali melakukan kekerasan terhadap korban. “Saya sering mendengar suara tangisan dari rumah mereka. Kadang terdengar suara bentakan dan pukulan,” ujar salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga. Tetangga yang iba dengan kondisi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kalideres, Kompol. Suyanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Korban mengalami luka memar di bagian pinggang dan leher,” ujar Kompol. Suyanto.
Kompol. Suyanto menambahkan bahwa motif penganiayaan ini masih dalam penyelidikan. “Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, dugaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan korban,” tambahnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Masyarakat sekitar mengecam keras aksi pelaku dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Perlindungan Anak:
- Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya tindak kekerasan terhadap anak.
- Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pemerintah dan lembaga perlindungan anak akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan.
Upaya Hukum:
Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semoga dengan adanya penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan gadis dianiaya seperti AR dapat segera mendapatkan keadilan.