Bencana alam selalu meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Kehilangan tempat tinggal dan harta benda menjadi beban berat yang harus dipikul di tengah ketidakpastian kondisi. Namun, situasi semakin memburuk ketika prinsip kemanusiaan mulai memudar dan digantikan oleh suasana mencekam menyerupai fenomena Hukum Rimba.
Dalam kekacauan pascabencana, sering kali muncul oknum yang memanfaatkan kelengahan petugas keamanan untuk melakukan aksi pencurian massal. Mereka menjarah sisa-sisa harta milik warga yang sedang berjuang menyelamatkan diri di pengungsian yang sangat terbatas. Tindakan ini mencerminkan berlakunya Hukum Rimba di mana pihak yang kuat secara fisik menindas mereka yang lemah.
Ketidakhadiran otoritas yang sigap di lokasi terdalam memicu kepanikan massal yang berujung pada tindakan anarkis tak terkendali. Barang logistik yang seharusnya didistribusikan secara merata justru menjadi rebutan pihak-pihak yang merasa paling berkuasa di lapangan. Jika dibiarkan, tatanan sosial akan hancur total karena masyarakat mulai terbiasa hidup dalam bayang-bayang kelam Hukum Rimba.
Para korban seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal agar bisa fokus pada pemulihan mental dan fisik yang sangat melelahkan. Ironisnya, mereka justru harus berjaga bergantian demi mengamankan barang yang tersisa dari serbuan para penjarah yang kejam. Kondisi darurat ini seolah melegitimasi praktik Hukum Rimba yang sangat mencederai nilai keadilan dan rasa empati sesama.
Pemerintah wajib memperketat pengamanan di titik rawan guna mencegah konflik horizontal antarwarga yang dipicu oleh rasa lapar. Penegakan aturan yang tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk meredam potensi kekerasan yang lebih luas lagi. Jangan sampai ketidakteraturan ini menjadi panggung bagi Hukum Rimba untuk terus menelan korban jiwa yang tidak bersalah.
Solidaritas sosial harus dibangkitkan kembali untuk melawan mentalitas menjarah yang merusak moral bangsa di saat krisis hebat. Edukasi mengenai pentingnya berbagi dalam keterbatasan menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas emosional masyarakat yang sedang berduka. Dengan gotong royong, kita bisa menghapus stigma buruk terkait dominasi Hukum Rimba di wilayah terdampak musibah.
Pihak berwajib perlu mengoptimalkan teknologi pemantauan agar setiap sudut wilayah bencana tetap dalam pengawasan yang sangat ketat. Koordinasi yang baik antara relawan dan aparat akan menutup celah bagi para kriminal yang ingin beraksi dengan bebas. Keamanan yang terjamin adalah hak mutlak setiap warga agar terhindar dari kekejaman praktik Hukum Rimba.
