Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menargetkan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang pada awal tahun 2022. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan optimisme bahwa target ini dapat tercapai.
“Awal tahun (diselesaikan). Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari-an ya di antara itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Doli meyakini bahwa pembahasan RUU IKN tidak akan berjalan alot karena pemerintah dan DPR telah membangun kesepakatan untuk menyelesaikan RUU ini secepat mungkin. Ia juga menambahkan bahwa substansi yang perlu dibahas tidak terlalu banyak karena RUU ini hanya terdiri dari 34 pasal dan 8 bab.
“Jadi sebetulnya dari segi teknis pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita akan datangi kampus-kampus di seluruh Indonesia,” ujar Doli.
Pansus RUU IKN juga bersikap terbuka terhadap masukan dari semua pihak dan akan mengundang pakar dalam rapat-rapat pansus.
“Pemindahan ibu kota negara ini harus menjadi hajatan dan konsensus kita semua. Makanya kami di pansus membuka seluas-luasnya kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan sarannya,” kata Doli.
DPR telah membentuk Pansus RUU IKN untuk membahas RUU ini. RUU IKN sendiri terdiri dari 34 pasal dan 8 bab.
Poin-poin penting:
- Target pengesahan RUU IKN: Awal tahun 2022.
- Optimisme Pansus: Pembahasan tidak akan alot.
- Jumlah pasal dan bab: 34 pasal dan 8 bab.
- Keterbukaan Pansus: Menerima masukan dari masyarakat dan pakar.
Semoga artikel ini bermanfaat.Sumber dan konten terkait
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.