Samarinda, Kalimantan Timur – Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial AS (32), ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjual anak dibawah umur. Pelaku ditangkap pada hari Senin, 15 Januari 2024, di sebuah hotel di Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual seorang anak dibawah umur perempuan berinisial NA (15) kepada pria hidung belang. Pelaku menawarkan NA melalui media sosial dengan tarif Rp 2 juta. Polisi menyamar sebagai pelanggan dan langsung meringkus pelaku.
“Pelaku menawarkan korban melalui media sosial dengan tarif Rp 2 juta. Korban kemudian diantarkan oleh pelaku ke sebuah hotel di Samarinda,” ujar Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengantarkan korban kepada pria hidung belang.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang mengantarkan korban kepada pria hidung belang. Korban juga berhasil kami selamatkan,” jelas Kompol Andika Dharma Sena.
Pelaku mengaku nekat menjual anak dibawah umur karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan perdagangan orang,” kata Kompol Andika Dharma Sena.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak dibawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan orang. Perdagangan orang adalah kejahatan yang sangat keji,” imbau Kompol Andika Dharma Sena.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap perdagangan orang. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas perdagangan orang di wilayah Samarinda.