Kasus kejahatan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang sopir bus sekolah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berinisial AR (45), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Peristiwa tragis ini terjadi di dalam bus sekolah yang sedang terparkir di area sepi dekat sekolah korban di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Kejadian bermula ketika AR seharusnya mengantarkan korban, sebut saja namanya Bunga (16), pulang sekolah bersama siswa lainnya. Namun, AR diduga sengaja mengulur-ulur waktu dan membawa bus ke area yang sepi. Di saat itulah, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang seorang diri di dalam bus.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil visum awal, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pemerkosaan. Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujar AKBP. Anggara Putra, S.I.K., M.H., Kapolres Kutai Timur, dalam konferensi pers di Mapolres.
Korban yang mengalami trauma mendalam langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah dan keluarganya. Pihak sekolah dan keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Kutai Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AR di kediamannya tidak lama setelah laporan diterima.
“Pelaku merupakan sopir bus sekolah yang bertugas mengantar jemput siswa di sekolah korban. Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut AKBP. Anggara Putra.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh sopir bus sekolah ini sontak menimbulkan kemarahan dan keprihatinan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat Kutai Timur. Mereka mengecam keras tindakan pelaku yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan para siswa.
Atas perbuatannya, pelaku AR terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku. Pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada korban untuk membantu memulihkan traumanya.